E-Learning PKn
Selasa, 09 Juni 2015
Senin, 02 Agustus 2010
Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Langganan:
Postingan (Atom)