
Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.